Jumat, 12 Agustus 2016

MAKALAH FAKTOR TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN


KATA PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu pandangan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Galuh. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Ciamis,  Juni 2016

Penyusun
           


DAFTAR ISI


Hal
KATA PENGANTAR ............................................................................................................  i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................  ii

BAB     I    PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................................................... .1
1.2  Rumusan Masalah........................................................................................... .2
1.3  Tujuan .............................................................................................................  2
1.4  Manfaat ..........................................................................................................  2
BAB    II   LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Pemerkosaan .................................................................................  3
2.2  Fisiologi ..........................................................................................................  4
2.3  Jenis-Jenis Pemerkosaan .................................................................................  5
BAB    III  PEMBAHASAN
3.1  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Pemerkosaan ........................  7
3.2  Solusi ..............................................................................................................  9
BAB   IV  PENUTUP
4.1  Simpulan ......................................................................................................  11
4.2  Saran ............................................................................................................  11
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................  13

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Setiap hari di berbagai media kerap bermunculan kasus-kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. ini tidak saja terjadi dengan orang lain, bahkan mirisnya seringkali dilakukan antara sesama anggota keluarga, tetangga, bahkan antara bapak dan anak dan anak dan ibu. Sebagai objeknya tentunya sebagian besar adalah kaum Hawa. Tentunya sebagai pelakunya adalah kaum Adam. Kadang terjadi di kendaraan-kendaraan umum, rumah-rumah kos, tempat-tempat wisata dan hiburan. Sehingga kasus ini merupakan kasus yang sudah tidak asing lagi untuk menjadi “santapan” informasi harian melalui media.
Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu jenis tindak pidana yang sering menemui jalan buntu ketika diupayakan sebuah penyelesaian melalui jalur hukum. Berbagai hambatan muncul karena memang di dalam tindak pidana ini warna kultur adalah karakteristik yang dominan sehingga penyelesaian-penyelesaian di luar hukum lebih akrab sebagai pilihan. Diantara bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut, LBH-APIK (2006) melaporkan bahwa di Indonesia perkosaan merupakan jenis kekerasan tertinggi pada perempuan yaitu sebanyak 54%.
Masalah tindak pidana perkosaan memiliki dimensi yang sangat luas tidak hanya terbatas pada persoalan hukum saja. Faktor kultur masyarakat menjadi determinan yang ikut menentukan penyelesaian hukum tindak pidana perkosaan tersebut. Faktor kultural tersebut ternyata justru menjadi hambatan dalam penyelesaian hukum disamping karakteristik peristiwa perkosaan itu sendiri yang membuat ketentuan yuridis positif menjadi sangat terbatas untuk menjangkaunya.

1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa masalah yang dapat di rumuskan dari latar belakang masalah yaitu :
a)    Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan ?
b)   Bagaimana upaya penanggulangan faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan ?

1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah
ISBD.
3. Untuk
mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan.

1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Pemerkosaan
Perkosaan (rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman dahulu perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum (Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997). Pendapat ini senada dengan definisi perkosaan menurut Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa yang disebut dengan perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin. Oral seks, anal seks (sodomi), perusakan alat kelamin perempuan dengan benda adalah juga perkosaan. Perkosaan juga dapat terjadi dalam sebuah pernikahan (Idrus, 1999). Menurut Warshaw (1994) definisi perkosaan pada sebagian besar negara memiliki pengertian adanya serangan seksual dari pihak laki-laki dengan menggunakan penisnya untuk melakukan penetrasi vagina terhadap korban. Penetrasi oleh pelaku tersebut dilakukan dengan melawan keinginan korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan adanya pemaksaan ataupun menunjukkan kekuasaan pada saat korban tidak dapat memberikan persetujuan baik secara fisik maupun secara mental. Beberapa negara menambahkan adanya pemaksaan hubungan seksual secara anal dan oral ke dalam definisi perkosaan, bahkan beberapa negara telah menggunakan bahasa yang sensitif gender guna memperluas penerapan hukum perkosaan. Di dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa:
barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
2.2 Psikologi
Psikologi adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku dan fungsi mental manusia secara ilmiah. Para praktisi dalam bidang psikologi disebut para psikolog. Para psikolog berusaha mempelajari peran fungsi mental dalam perilaku individu maupun kelompok, selain juga mempelajari tentang proses fisiologis dan neurobiologis yang mendasari perilaku.
Korban perkosaan memiliki kemungkinan mengalami stres paska perkosaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu stres yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi merupakan reaksi paska perkosaan seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya. Stres jangka panjang merupakan gejala psikologis tertentu yang dirasakan korban sebagai suatu trauma yang menyebabkan korban memiliki rasa percaya diri, konsep diri yang negatif, menutup diri dari pergaulan, dan juga reaksi somatik seperti jantung berdebar dan keringat berlebihan. Stres jangka panjang yang berlangsung lebih dari 30 hari juga dikenal dengan istilah PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder (Rifka Annisa dalam Prasetyo, 1997).

2.3  Jenis-Jenis Pemerkosaan


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1 Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan
Berdasarkan sudut pandang keilmuan bidang keagamaan dicantumkan dalam al Quran surat al-isro ayat 32 yang berbunyi :
Artinya : ”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk
Agama Islam membagi dalam dua kategori hukum bagi pelaku perzinahan. Pertama zinah muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah mempunyai pasangan yang sah (sudah menikah). Hukumannya adalah: Dicambuk sebanyak 100 kali, tanpa didera lebih lanjut.
Kedua, zinah ghayru muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Pelaku zinah ini, selain dicambuk 100 kali, mereka juga harus diasingkan selama setahun.

3.2 Upaya Penanggulangan kasus pemerkosaan
Proses penyembuhan korban dari trauma perkosaan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dukungan ini diperlukan untuk membangkitkan semangat korban dan membuat korban mampu menerima kejadian yang telah menimpanya sebagai bagian dari pengalaman hidup yang harus ia jalani (Hayati, 2000). Korban perkosaan memerlukan kawan bicara, baik teman, orang tua, saudara, pekerja sosial, atau siapa saja yang dapat mendengarkan keluhan mereka.
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pemerkosaan  adalah sebagai berikut :
a.   Melakukan razia dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat serta membrantas peredaran VCD ,majalah, poster, internet yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
b.   Melakukan pembinaan mental spritual yang mengarah pada pembentukan moral baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat, secara langsung dan melalui mass media
c.   Pemerintah , LSM, masyarakat pers, memberikan pelayanan terpadu khususnya bagi korban, pelaku maupun saksi serta mengoptimalkan rumah aman.
d.   Menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing.
e.   Memberikan perhatian khusus bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) perempuan melalui sektor penididikan, sehingga mereka memiliki ketahanan diri, mandiri dan mampu mengatasi setiap persoalan kehidupan.
f.    Masyarakat bersama pihak terkait lainnya harus pula melakukan kontrol dan membendung maraknya pornografi dan pornoaksi melalui media massa
g.   Pemerintah, Organisasi Kewanitaan, Organisasi Kepemudaan, LSM, Penegak Hukum, Legislatif dan lainnya, memberikan pemahaman dan sadar hukum, khususnya yang berhubungan dengan tindak asusila kepada semua lapisan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku




BAB IV PENUTUP
4.1 Simpulan
Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maupun kasar. Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan, namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan, serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral, asusila dan nilai kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan tersebut.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi dapat juga meliputi kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan ekonomi, dan juga kekerasan seksual. Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku, baik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis

4.2 Saran
Pemerkosaan di Indonesia termasuk masalah yang harus segera di benahi oleh kita semua karena sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pemerkosaan dapat merusak citra dan moral bangsa.
Maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras dalam menaggulangi tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku










DAFTAR PUSTAKA
Soelaeman, Munandar. 2000. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Zimbabwe : Refika Aditma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar