KATA
PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam
selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan
rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah
ini guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.
Dalam penyusunan tugas atau
materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi
teratasi.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu
pandangan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber
informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Galuh. Saya sadar bahwa makalah
ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,
kepada dosen pembimbing saya meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah
saya di masa yang akan datang dan mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Ciamis, Juni 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR
ISI .......................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ............................................................................................... .1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... .2
1.3 Tujuan ............................................................................................................. 2
1.4 Manfaat .......................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Setiap hari di berbagai media kerap
bermunculan kasus-kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. ini tidak saja
terjadi dengan orang lain, bahkan mirisnya seringkali dilakukan antara sesama
anggota keluarga, tetangga, bahkan antara bapak dan anak dan anak dan ibu.
Sebagai objeknya tentunya sebagian besar adalah kaum Hawa. Tentunya sebagai
pelakunya adalah kaum Adam. Kadang terjadi di kendaraan-kendaraan umum,
rumah-rumah kos, tempat-tempat wisata dan hiburan. Sehingga kasus ini merupakan
kasus yang sudah tidak asing
lagi untuk menjadi “santapan” informasi harian melalui media.
Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu jenis tindak pidana yang sering menemui jalan buntu ketika diupayakan sebuah penyelesaian melalui jalur hukum. Berbagai hambatan muncul karena memang di dalam tindak pidana ini warna kultur adalah karakteristik yang dominan sehingga penyelesaian-penyelesaian di luar hukum lebih akrab sebagai pilihan. Diantara bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut, LBH-APIK (2006) melaporkan bahwa di Indonesia perkosaan merupakan jenis kekerasan tertinggi pada perempuan yaitu sebanyak 54%.
Masalah tindak pidana perkosaan memiliki dimensi yang sangat luas tidak hanya terbatas pada persoalan hukum saja. Faktor kultur masyarakat menjadi determinan yang ikut menentukan penyelesaian hukum tindak pidana perkosaan tersebut. Faktor kultural tersebut ternyata justru menjadi hambatan dalam penyelesaian hukum disamping karakteristik peristiwa perkosaan itu sendiri yang membuat ketentuan yuridis positif menjadi sangat terbatas untuk menjangkaunya.
Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu jenis tindak pidana yang sering menemui jalan buntu ketika diupayakan sebuah penyelesaian melalui jalur hukum. Berbagai hambatan muncul karena memang di dalam tindak pidana ini warna kultur adalah karakteristik yang dominan sehingga penyelesaian-penyelesaian di luar hukum lebih akrab sebagai pilihan. Diantara bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut, LBH-APIK (2006) melaporkan bahwa di Indonesia perkosaan merupakan jenis kekerasan tertinggi pada perempuan yaitu sebanyak 54%.
Masalah tindak pidana perkosaan memiliki dimensi yang sangat luas tidak hanya terbatas pada persoalan hukum saja. Faktor kultur masyarakat menjadi determinan yang ikut menentukan penyelesaian hukum tindak pidana perkosaan tersebut. Faktor kultural tersebut ternyata justru menjadi hambatan dalam penyelesaian hukum disamping karakteristik peristiwa perkosaan itu sendiri yang membuat ketentuan yuridis positif menjadi sangat terbatas untuk menjangkaunya.
1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa
masalah yang dapat di rumuskan dari latar belakang masalah yaitu :
a)
Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya
pemerkosaan ?
b)
Bagaimana upaya
penanggulangan faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan ?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah ISBD.
3. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan.
1. Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah ISBD.
3. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pemerkosaan
Perkosaan (rape)
berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa,
merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman dahulu perkosaan
sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan adalah suatu usaha
untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap
perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum
(Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997). Pendapat ini senada dengan definisi
perkosaan menurut Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa yang disebut dengan
perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan
tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan
yang melibatkan alat kelamin. Oral seks, anal seks (sodomi), perusakan alat
kelamin perempuan dengan benda adalah juga perkosaan. Perkosaan juga dapat
terjadi dalam sebuah pernikahan (Idrus, 1999). Menurut Warshaw (1994) definisi
perkosaan pada sebagian besar negara memiliki pengertian adanya serangan
seksual dari pihak laki-laki dengan menggunakan penisnya untuk melakukan
penetrasi vagina terhadap korban. Penetrasi oleh pelaku tersebut dilakukan
dengan melawan keinginan korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan adanya
pemaksaan ataupun menunjukkan kekuasaan pada saat korban tidak dapat memberikan
persetujuan baik secara fisik maupun secara mental. Beberapa negara menambahkan
adanya pemaksaan hubungan seksual secara anal dan oral ke dalam definisi
perkosaan, bahkan beberapa negara telah menggunakan bahasa yang sensitif gender
guna memperluas penerapan hukum perkosaan. Di dalam Pasal 285 KUHP disebutkan
bahwa:
“barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di
luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
2.2 Psikologi
Psikologi
adalah sebuah bidang ilmu
pengetahuan
dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku dan fungsi mental
manusia secara ilmiah.
Para praktisi dalam bidang psikologi disebut para psikolog. Para
psikolog berusaha mempelajari peran fungsi mental dalam perilaku individu
maupun kelompok, selain juga mempelajari tentang proses fisiologis
dan neurobiologis
yang mendasari perilaku.
Korban perkosaan memiliki kemungkinan
mengalami stres paska perkosaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu stres
yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi
merupakan reaksi paska perkosaan seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah,
takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya. Stres jangka panjang merupakan
gejala psikologis tertentu yang dirasakan korban sebagai suatu trauma yang menyebabkan
korban memiliki rasa percaya diri, konsep diri yang negatif, menutup diri dari
pergaulan, dan juga reaksi somatik seperti jantung berdebar dan keringat
berlebihan. Stres jangka panjang yang berlangsung lebih dari 30 hari juga
dikenal dengan istilah PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder (Rifka
Annisa dalam Prasetyo, 1997).
2.3 Jenis-Jenis Pemerkosaan
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
pemerkosaan
Berdasarkan
sudut pandang keilmuan bidang keagamaan dicantumkan dalam al Quran surat
al-isro ayat 32 yang berbunyi :

Artinya
: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Agama Islam membagi dalam dua
kategori hukum bagi pelaku perzinahan. Pertama zinah muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang
sudah mempunyai pasangan yang sah (sudah menikah). Hukumannya adalah: Dicambuk
sebanyak 100 kali, tanpa didera lebih lanjut.
Kedua, zinah ghayru muhshan,
yaitu perzinahan yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Pelaku zinah
ini, selain dicambuk 100 kali, mereka juga harus diasingkan selama setahun.
3.2 Upaya
Penanggulangan kasus pemerkosaan
Proses
penyembuhan korban dari trauma perkosaan ini membutuhkan dukungan dari berbagai
pihak. Dukungan ini diperlukan untuk membangkitkan semangat korban dan membuat
korban mampu menerima kejadian yang telah menimpanya sebagai bagian dari
pengalaman hidup yang harus ia jalani (Hayati, 2000). Korban perkosaan
memerlukan kawan bicara, baik teman, orang tua, saudara, pekerja sosial, atau
siapa saja yang dapat mendengarkan keluhan mereka.
Upaya-upaya
yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pemerkosaan adalah
sebagai berikut :
a. Melakukan razia dan memberikan
penyuluhan kepada masyarakat serta membrantas peredaran VCD ,majalah, poster,
internet yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
b. Melakukan pembinaan mental spritual
yang mengarah pada pembentukan moral baik bagi pelaku, korban maupun
masyarakat, secara langsung dan melalui mass media
c. Pemerintah , LSM, masyarakat pers,
memberikan pelayanan terpadu khususnya bagi korban, pelaku maupun saksi serta
mengoptimalkan rumah aman.
d. Menanamkan sikap dan perilaku
kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai
moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing.
e. Memberikan
perhatian khusus bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) perempuan melalui
sektor penididikan, sehingga mereka memiliki ketahanan diri, mandiri dan mampu
mengatasi setiap persoalan kehidupan.
f. Masyarakat
bersama pihak terkait lainnya harus pula melakukan kontrol dan membendung
maraknya pornografi dan pornoaksi melalui media massa
g. Pemerintah,
Organisasi Kewanitaan, Organisasi Kepemudaan, LSM, Penegak Hukum, Legislatif
dan lainnya, memberikan pemahaman dan sadar hukum, khususnya yang berhubungan
dengan tindak asusila kepada semua lapisan masyarakat yang ditindaklanjuti
dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku
BAB IV PENUTUP
4.1 Simpulan
Perkosaan
sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik
secara halus maupun kasar. Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada
kesempatan, namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan
korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan,
serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral,
asusila dan nilai kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku
pemerkosaan. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial bagi perempuan yang menjadi
korban perkosaan tersebut.
Bentuk
kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi
dapat juga meliputi kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan
ekonomi, dan juga kekerasan seksual. Kekerasan pada dasarnya adalah semua
bentuk perilaku, baik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya,
sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis
4.2 Saran
Pemerkosaan di Indonesia termasuk masalah yang harus
segera di benahi oleh kita semua karena sebagaimana kita ketahui bahwa tindak
pemerkosaan dapat merusak citra dan moral bangsa.
Maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja
keras dalam menaggulangi tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan sikap
dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan
nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta
menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
Soelaeman, Munandar. 2000. Ilmu
Sosial Budaya Dasar. Zimbabwe : Refika Aditma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar